PAN Pertimbangkan untuk Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Taufik Kurniawan

PAN Pertimbangkan untuk Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Taufik Kurniawan

Partai Amanat Nasional (PAN) mempertimbangkan untuk memberi bantuan kepada hukum bagi kadernya Wakil Ketua Umumnya, sekaligus untuk Wakil Ketua DPR yakni Taufik Kurniawan.

Sebagai informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Taufik untuk bepergian ke lauar negeri. Surat pencegahan yang ditujukan kepada politisi PAN tersebut telah dikirimkan oleh KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (26/10/2018).

Wakil Sekretaris Jenderal PAN yakni Faldo Maldi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan bantuan hukum terhadap kadernya tersebut. “Biasanya memang selalu ada, tetapi ini belum di bahas di DPP. Maksud saya ini kan masih pencekalan, belum jauh-jauh. Kita lihat saja prosesnya,” kata Faldo di Gedung DPR, Minggu (28/10/2018).

Dia meyakini bahwa Taufik akan bersikap kooperatif apabila ada pemeriksaan dan panggilan dari penyidik KPK. “Kita serahkan kepada proses hukum, mungkin ada beberapa pemanggilan dan kita akan kooperatif,” ungkapnya.

Faldo berharap Taufik tidak terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. “Semoga prosesnya lancar dan tidak ada permasalahan apapun, kita serahkan saja kepada proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yakni Titi Anggraini mengatakan bahwa perilaku korup berpotensi menjauhkan pemimpin dari rakyatnya. Hal tersebut sudah berimplikasi kesejahteraan menjadi sulit untuk dicapai. Korupsi juga merusak demokrasi.

Menurutnya, dalam perilaku antikorupsi terkandung kejujuran. Seseorang yang berperilaku antikorupsi tidak akan mendegradasi hak orang lain atau menegasikan kelompok minoritas. Tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dan memoerkaya diri sendiri.

“Dalam praktik korupsi itu kesejahteraan hanya milik segelintir orang, dan yang terpenting merusak demokrasi. Tidak mungkin demokrasi terwujud kalau tidak ada antikorupsi,” tegasnya saat dihubungi.

Sebelumnya, Taufik sudah pernah diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016 senilai Rp100 miliar. Pemeriksaan dilakukan karena Taufik diduga mengetahui ihwal pengurusan anggaran itu.

Dia juga pernah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Juli 2018, silam.

Dalam persidangan, Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menyebut Taufik telah menerima uang sebesar Rp3,7 miliar. Uang itu berkaitan dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Comments

Popular posts from this blog

Permohonan Keluarga Ratna Sarumpaet Mengajukan Status Tahanan Kota

Kementerian PUPR Memberikan Hibah Senilai Rp1,8 Triliun

Momentum Pemuda-Pemudi, Semangat untuk Menjaga Persatuan Bangsa